Pendahuluan
Tulisan singkat ini merefleksikan berbagai diskusi tentang akar masalah pertanian di Indonesia dan di Jawa Barat secara khusus. Salah satu akar permasalahan yang sering dibahas adalah petani gurem (secara definisi diartikan sebagai petani dengan penguasaan luas lahan kurang dari 0,5 Ha) yang pada prakteknya tidak dapat mengakumulasi keuntungan dari proses bertaninya untuk melakukan pengembangan produksi pertanian. Inti dari tulisan ini adalah bahwa di saat kita berfokus pada pembenahan ‘petani juara’ (para petani skala menengah dan besar yang menjadi aktor ekonomi rasional di dalam sektor pertanian) melalui berbagai dukungan infrastruktur, program dan kebijakan, kita juga perlu memperhatikan strategi-strategi untuk meningkatkan kesejahteraan, kapasitas dan keberdayaan para petani gurem (aktor sosial di wilayah pedesaan) di Jawa Barat. Tulisan ini tidak bermaksud memberikan pandangan menyeluruh tentang pertanian di Jawa Barat, tetapi semoga dapat menyediakan tambahan perspektif dari pengalaman studi dan interaksi yang dilakukan oleh penulis terhadap petani gurem dan pelajaran yang diambil dari beberapa studi lainnya.
Potret Petani Gurem Jawa Barat: data Sensus Pertanian
Data Sensus Pertanian 2013 memberikan gambaran termutakhir dan terpercaya dari petani di Indonesia. Sensus Pertanian yang dilakukan setiap 10 tahun sekali saat ini mungkin adalah data yang paling dapat dipercaya untuk memberikan gambaran tentang petani gurem. Berdasarkan SP 2013, jumlah petani dengan luas lahan di bawah 0,5 Ha di Indonesia mencapai 14,6 juta rumah tangga atau 55,9 persen dari total rumah tangga petani, sementara yang memiliki lahan di bawah 0,1 Ha mencapai 4,3 juta (16%). Di Jawa Barat, kondisinya lebih parah, karena dari total 3,04 juta rumah tangga pertanian pengguna lahan, sebanyak 2,29 juta (75%) adalah petani gurem. Jumlah ini menurun dari sensus tahun 2003 di mana terdapat 4,2 juta rumah tangga pertanian pengguna lahan dan dari angka tersebut, 3,04 juta (72%) adalah petani gurem. Dari data-data tersebut, mayoritas rumah tangga petani bergerak di subsektor pertanian tanaman pangan (padi sawah khususnya) dan hortikultura.
Secara geografis (Gambar 1), petani gurem ini tersebar terutama di daerah tengah dan selatan Jawa Barat. Di dalam proporsi, persentase petani gurem di tiap kabupaten/kota berkisar antara 53-56% (di Kabupaten Karawang, Bekasi dan Indramayu, serta kawasan pantura secara umum) hingga 94% (khususnya di wilayah kota Bogor, kota Cirebon, kota Bekasi dan kota Cimahi). Hal ini menjelaskan penguasaan lahan pertanian yang semakin terdesak dengan urbanisasi dan perluasan kota untuk pemukiman dan industri di wilayah tersebut. Meskipun demikian, perlu dipahami bahwa konsep ‘gurem’ bersifat relatif berdasarkan karakteristik komoditas dan infrastruktur pertanian, sehingga luas minimal 0,5 Ha di satu wilayah/komoditas bisa jadi lebih baik dengan 0,5 Ha di wilayah/komoditas lain.
Gambar 1. Jumlah rumah tangga petani gurem berdasarkan kabupaten/kota di Jawa Barat (Sumber: Sensus Pertanian 2013)
Berbicara tentang tren perubahan, sensus menunjukkan bahwa jumlah petani gurem sebenarnya menurun dan penguasaan lahan rata-rata meningkat. Perbandingan data sensus 2003 dan 2013 menunjukkan bahwa rata-rata kepemilikan lahan per rumah tangga petani meningkat dari 0,35 Ha/RT petani menjadi 0,86 Ha/RT petani. Jumlah petani dengan penguasaan lahan kurang dari 0,1 Ha di Provinsi Jawa Barat menurun drastis dari 1,9 juta rumah tangga di 2003 menjadi 0,69 juta saja di tahun 2013 (turun sebesar 63%). Padahal, penurunan jumlah rumah tangga petani secara keseluruhan di Jawa Barat hanya 29%.
Apa artinya? Ada 2 kemungkinan: (1) bahwa petani menjadi lebih sejahtera dengan penguasaan lahan meningkat, atau (2) bahwa petani gurem kehilangan statusnya sebagai petani pemilik lahan karena alih kepemilikan atau alih fungsi lahan menjadi non-pertanian.
Coba kita lihat data lain: terjadi peningkatan jumlah rumah tangga petani dengan luas lahan di atas 0,5 Ha, di mana peningkatan tertinggi terjadi di kelas luas lahan lebih dari 3 Ha (peningkatan jumlah rumah tangga petani mencapai 15%). Apabila data ini disandingkan dengan perbandingan sensus pertanian 1993 dan 2003, maka kesimpulan kedua lebih masuk akal. Di perbandingan sensus 1993-2003, jumlah rumah tangga petani gurem (luas lahan < 0,5 Ha) meningkat dari 45,3% menjadi 56,4%. Hal ini berarti bahwa dalam 20+ tahun terakhir, penguasaan lahan petani gurem semakin kecil hingga akhirnya mereka harus melepas lahan mereka ke petani lain atau untuk kegunaan lain.
Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah petani gurem dengan luas lahan kurang dari 0,5 Ha masih bisa sejahtera? Sebagaimana diungkapkan sebelumnya, jawabannya relatif tergantung dari jenis komoditas yang dikembangkan. Meskipun demikian, dengan mayoritas rumah tangga petani di Jawa Barat berada di subsektor pertanian dan pangan, kita bisa menilik studi yang dilakukan oleh Susilowati dan Maulana (2012) yang menunjukkan bahwa luas lahan minimum agar petani dapat memperoleh pendapatan setara atau lebih tinggi dari batas kemiskinan BPS adalah 0,65 Ha untuk padi, 1,12 Ha untuk jagung dan 0,74 Ha untuk kedelai. Lebih lanjut, Susilowati dan Maulana juga menghitung bahwa untuk mencapai Break Even Point (BEP) usaha tani, luas minimum adalah 0,51 Ha untuk padi, 0,41 Ha untuk jagung dan 0,46 Ha untuk kedelai. Berdasarkan studi ini, bisa dipastikan bahwa lebih dari 2 juta rumah tangga petani di Jawa Barat terjebak dalam kemiskinan. Data terbaru dari BPS juga menunjukkan bahwa Nilai Tukar Petani khusus untuk tanaman pangan rata-rata (rasio antara indeks harga yang diterima petani dan indeks harga yang dikeluarkan petani untuk produksi dan kebutuhan hidup) adalah 99,12[1], dengan nilai di bawah 100 ada dari bulan Januari hingga Agustus 2017 dan di atas 100 dari bulan September sampai Desember 2017. Bayangkan bahwa 2 juta petani inilah yang berjasa menyediakan sekitar 3 juta ton beras (dalam GKG; asumsi produktivitas 4 ton/Ha/panen) setiap tahunnya bagi masyarakat Jawa Barat, yang kebutuhannya mencapai lebih dari 6 juta ton beras[2] (dalam GKG), atau 30% dari kebutuhan beras di Jawa Barat (BPS, 2017).
Melihat petani gurem lebih dekat
Data-data di atas menunjukkan bahwa petani gurem berada dalam kondisi perekonomian yang sulit. Hal ini diperburuk dengan rentang usia dan tingkat pendidikan mereka yang rendah, yang mengakibatkan sulitnya petani gurem menerima inovasi-inovasi pertanian dan mengelola kelembagaan ekonomi pertanian. Di sisi lain, skala ekonomi yang terlalu kecil sering kali dilihat sebagai hambatan bagi petani gurem untuk memperoleh efisiensi produksi. Hal ini mendasari pesimisme banyak pihak (akademisi, pemerintah, pelaku usaha) dalam menyalurkan bantuan kepada petani gurem. Melalui beberapa studi mendalam yang dilakukan oleh Pusat Analisis Sosial AKATIGA selama tahun 2013-2015 (di dalam rangkaian artikel ilmiah yang disunting oleh Prof. Ben White, 2015) serta studi yang dilakukan oleh penulis (Dwiartama, 2014; Dwiartama dkk., 2016), setidaknya ada beberapa asumsi yang perlu diluruskan tentang pandangan di atas.
Hal pertama terkait dengan pendapatan. Sekalipun petani gurem memperoleh penghasilan yang sangat kecil dari usaha pertaniannya, data Sensus Pertanian juga menunjukkan bahwa pertanian bukanlah satu-satunya sumber pendapatan bagi para petani. Bahkan, pendapatan dari usaha di sektor pertanian rata-rata hanya 41,7% dari total rata-rata pendapatan petani (47% jika dihitung dengan pendapatan sebagai buruh pertanian di lahan lain). Kontribusi usaha pertanian untuk petani paling tinggi dirasakan di antara petani di Kabupaten Cirebon, Indramayu dan Karawang (masing-masing 52%, 58% dan 51%), sementara cukup rendah di wilayah kotamadya (mencapai 30%). Hal ini menunjukkan bahwa terlepas dari produktivitas yang diberikan dari usaha pertaniannya, para petani ini memiliki kemampuan beradaptasi untuk mengantisipasi kebutuhan hidupnya. Studi AKATIGA (Nugraha & Herawati, 2015) menunjukkan variasi sumber penghasilan bagi petani di beberapa desa di Karawang dan Indramayu, baik pertanian non-padi (jamur merang, ternak, palawija), non-pertanian (buruh bangunan, pengrajin, industri rumahan), penghasilan luar daerah (buruh pabrik) maupun penghasilan luar negeri (buruh migran).
Hal kedua terkait dengan akses. Sensus Pertanian melihat petani gurem berdasarkan kepemilikan lahannya. Padahal, terdapat perbedaan antara akses dan hak (kepemilikan). Akses berbicara tentang seberapa besar petani bisa mengambil manfaat dari lahan yang dikelolanya, terlepas dari apakah lahan tersebut miliknya atau tidak. Di dalam studi yang dilakukan oleh AKATIGA, hubungan antara petani gurem, buruh tani dan petani menengah/besar bisa jadi sangat dinamis. Di beberapa tempat, petani penggarap dapat memiliki keleluasaan dalam menerapkan inovasi pertanian melalui sistem bagi hasil, sementara di tempat lain pola pemilik-penggarap cukup kaku sehingga membatasi penghasilan yang dapat diperoleh oleh petani penggarap. Studi yang dilakukan oleh James Scott di tahun 1970an (Scott, 1976) menunjukkan bahwa terdapat hubungan sosial yang kuat (patron-klien) antara petani menengah dan petani gurem/buruh tani, di mana petani menengah/besar berperan sebagai penyangga di saat petani gurem mengalami masalah ekonomi dan kegagalan panen. Meskipun hubungan ini jamak dilihat sebagai hubungan yang tidak sehat, harus diakui bahwa hubungan ini juga yang menjadi penyelamat para petani gurem dan juga jalan masuk bagi banyak inovasi pertanian yang dibawah oleh pemerintah (White & Wiradi, 1989).
Hal ketiga terkait dengan efisiensi sosial dan produkvitas. Studi AKATIGA yang dilakukan di beberapa desa di Indramayu dan Karawang (Wati & Chazali, 2015) juga menunjukkan bahwa luas lahan, meski jelas terkait dengan produksi, tapi tidak selalu berhubungan secara linear dengan produktivitas. Dalam studi mereka, yang dikuatkan dengan analisis data yang lebih luas, produktivitas padi sawah paling tinggi didapat di petani dengan lahan garapan < 0,5 Ha, diikuti dengan petani dengan lahan garapan di atas 2 Ha. Hubungan ini terbalik untuk petani dengan lahan antara 0,5 – 2 Ha. Selain itu, efisiensi sosial juga tinggi di antara para petani kecil. Efisiensi sosial diartikan sebagai seberapa besar praktek pertanian yang dilakukan dapat mendukung peningkatan produksi, memaksimalkan penyerapan tenaga kerja dan penyediaan mata pencaharian, serta mendukung distribusi pendapatan yang lebih baik. Dalam hal ini, beberapa bentuk kearifan lokal, sistem bagi hasil tani tradisional, sistem lumbung desa dan teknologi tepat guna, seperti yang dipraktekkan di banyak petani kecil saat ini, mampu menjaga efisiensi sosial tetap tinggi, sementara teknologi-teknologi baru yang mengarah pada efisiensi ekonomi (seperti combine harvester atau traktor) justru mengurangi efisiensi sosial (menghilangkan lapangan kerja), dan dalam beberapa kasus tidak digunakan secara efisien (penguasaan oleh elite petani saja).
Usulan Program untuk Petani (Gurem) Juara
Di banyak studi dan wawancara, solusi ideal bagi masalah petani gurem adalah reforma agraria. Meskipun demikian, dalam kondisi Jawa Barat khususnya, reforma agraria menjadi tantangan tersendiri karena isunya yang terlalu kompleks. Atas dasar ini, tulisan ini mengusulkan beberapa ide program (apapun artinya itu) lain yang memungkinkan untuk diterapkan (sebagian juga terinspirasi dari studi AKATIGA [Sadoko, 2015]), dengan paparan sebagai berikut:
- Memberikan subsidi langsung kepada petani gurem/buruh tani dalam bentuk seperti Jaminan Kesehatan/Ketenagakerjaan, Jaminan Pendidikan, dan Bantuan Langsung Tunai/Sembako terlepas dari kepemilikan lahannya. Petani gurem masih dapat hidup dengan stabil melalui aktivitas pertanian dan non-pertaniannya, selama tidak terjadi guncangan drastis dalam penghidupan mereka (misal: kegagalan panen, kecelakaan, kebutuhan biaya pendidikan, dsb.). Dalam perspektif James Scott, petani gurem layaknya orang yang berdiri di tepi laut dengan permukaan air berada di bawah hidung mereka — gelombang yang tinggi akan dengan mudah menenggelamkan mereka. Jaminan kesehatan, kecelakaan, pendidikan dan kebutuhan dasar dapat membantu para petani gurem menghadapi goncangan tersebut.
- Mengalokasikan lahan kolektif milik desa yang dapat dikelola oleh petani gurem dan pemuda petani. Petani gurem membutuhkan akses terhadap lahan yang tidak membebani mereka. Di sisi lain, anak-anak petani dan pemuda desa juga membutuhkan ruang untuk berinovasi dan belajar untuk bertani. Studi yang dilakukan AKATIGA (2016) di Kulonprogo menunjukkan bahwa lahan milik desa yang dimanfaatkan oleh Karang Taruna dapat meningkatkan antusiasme pemuda desa untuk kembali bertani. Studi lain yang dilakukan penulis (Dwiartama & Suheri, 2016) di Kabupaten Bandung juga menunjukkan bahwa lahan kolektif dapat menjadi ruang percontohan untuk penerapan inovasi-inovasi baru di sektor pertanian. Masyarakat Adat di Kasepuhan Ciptagelar juga memberikan contoh bagaimana lahan kolektif dapat menjamin terpenuhinya pangan secara konsisten dan mencukupi (Dwiartama dkk, 2016).
- Menyediakan teknologi tepat guna yang sesuai dengan pola hubungan petani kecil di pedesaan melalui kerjasama multipihak. Teknologi tepat guna dan berbagai metode bertani efisien perlu dikembangkan sesuai dengan karakteristik, perilaku dan pola hubungan yang sudah ada di antara petani kecil di desa. Teknologi ini harus bersifat bottom up, dan bukan top-down. Sektor swasta dan organisasi masyarakat sipil, termasuk akademisi, dapat menjadi pendorong hal-hal ini. Dari studi yang dilakukan penulis (Dwiartama 2014) di Subang, beberapa petani kecil yang tergabung dalam kelompok tani mampu bertani secara lebih efisien dengan bantuan inovasi dari universitas atau lembaga masyarakat (contoh: bakteri pemulih kondisi tanah, zat perangsang tumbuh, alat penggiling sederhana, dsb.).
- Menguatkan kapasitas desa (melalui UU 2014 tentang Desa) dalam menjaga (safeguard) lahan-lahan pertanian dari alih fungsi dan agregasi kepemilikan secara berlebih. Desa memiliki kapasitas (dan sumberdaya finansial) yang mumpuni untuk menjaga tertibnya tata guna lahan, meskipun di sisi lain oknum desa juga dapat menjadi sumber masalah dari tingginya alih fungsi lahan, seperti yang terjadi di pantura (studi Dwiartama, 2014). Program pemerintah Jawa Barat dalam pembangunan desa perlu melibatkan aparatus desa dalam memastikan bahwa lahan pertanian tetap terjaga dan dapa diakses oleh petani kecil dan buruh tani.
[1] Secara sederhana, BPS mendefinisikan bahwa Nilai Tukar Petani di atas 100 memiliki arti bahwa petani mengalami surplus (kenaikan harga produksi lebih besar dari kenaikan harga konsumsi dan biaya produksi), sama dengan 100 berarti impas, dan di bawah 100 berarti defisit.
[2] Dihitung dari angka BPS konsumsi beras per kapita 0,23 kg/kapita/hari, angka rendemen penggilingan untuk Jawa Barat 65,60% dan jumlah penduduk Jawa Barat 46 juta di tahun 2015.
Rujukan:
BPS. (2014). Data Sensus Pertanian 2013. Diakses dari: http://st2013.bps.go.id/
BPS. (2017). Analisis Indikator Logistik Pangan (Beras) Provinsi Jawa Barat. Diakses dari: https://jabar.bps.go.id/publication/
Dwiartama, A. (2014). Investigating resilience of agriculture and food systems: insights from two theories and two case studies. PhD Thesis, University of Otago, New Zealand.
Dwiartama, A. & Suheri, T. (2016). Pemuda, Identitas dan Resiliensi Komunal: Catatan atas Transformasi Sosial di Periurban Bandung. Jurnal Analisis Sosial AKATIGA 20(1-2): 197-215.
Dwiartama, A., Rosin, C., & Campbell, H. (2016). ‘Worlds of Rice: Understanding agrifood systems as assemblages’. In Richard Le Heron, Hugh Campbell, Nick Lewis & Michael Carolan (Eds). Biological Economies: Experimentation and the politics of agrifood frontiers. London, UK: Routledge Publishing.
Herlina Wati & Charina Chazali. (2015). Sistem Pertanian Padi Indonesia dalam Perspektif Efisiensi Sosial. Jurnal Analisis Sosial AKATIGA 19(1): 41-56.
Sadoko, Isono. (2015). Mitos-Mitos dalam Pertanian Padi dan Rekomendasi dari Penelitian Kemandirian Pangan Akatiga. Jurnal Analisis Sosial AKATIGA 19(1): 73-82.
Susilowati, S. H., & Maulana, M. (2016). Luas Lahan Usaha Tani dan Kesejateraan Petani: Eksistensi Petani Gurem dan Urgensi Kebijakan Reforma Agraria. Analisis Kebijakan Pertanian, 10(1), 17-30.
White, B., & Wiradi, G. (1989). Agrarian and nonagrarian bases of inequality in nine Javanese villages. Agrarian transformations: local processes and the state in Southeast Asia, 266-302.
Widjaya, H., White, B., Ambarwati, A., & Chazali, C. (2016). Pemuda Desa dan Karang Taruna: Bertani Kolektif di Kulon Progo. Jurnal Analisis Sosial AKATIGA 20(1-2): 124-145.
Yogaprasta A. Nugraha & Rina Herawati. (2015). Menguak Realitas Pemuda di Sektor Pertanian Perdesaan. Jurnal Analisis Sosial AKATIGA 19(1): 27-40.
Terim kasih pak Angga akan tulisannya. Saya mahasiswa PhD di Massey University New Zealand. Sangat menginspirasi saya untuk penulisan disertasi saya.